Verifikasi Belanja
Pedoman layanan verifikasi belanja.
Frequently Asked Questions
Permasalahan umum yang sering ditanyakan.
-
1. Bagaimana perlakuan bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas jabatan sebagai narasumber?
Contoh: Sdr. Adi pada tanggal 27 Februari 2020 ditugaskan sebagai naraumber kegiatan sosialisasi pada Pemda Kota B. Sdr. Adi diberikan SPD selama 2 hari kerja, tanggal 26 s.d. 27 februari 2020 . Dengan demikian Sdr. Adi pada tanggal 26 februari 2020 diberikan uang harian,transport keberangkatan dan biaya penginapan. Sedangkan pada tanggal 27 februari 2020 pada saat Sdr.Adi bertugas sebagai narasumber, hanya diberikan uang transport kepulangan dan tidak diberikan uang harian.
-
2. Bagaimana perlakuan biaya penginapan bagi auditor utama?
Biaya penginapan disamakan dengan maksimal tarif penginapan eselon II yang diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.02.2019.
-
3. Apakah pelaksana perjalanan dinas yang tidak menggunakan biaya penginapan dapat diberikan biaya penginapan?
Pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di kota tujuan sebagaimana diatur pada PMK Nomor 78/PMK.02.2019. Biaya tersebut dibayarkan secara lumpsum dan dituangkan dalam Daftar Pengeluaran Riil. Bukti pendukung adalah surat pernyataan tidak menggunakan biaya penginapan dari pelaksana perjalanan dinas.
-
4. Apakah ketentuan perjalanan dinas dengan transit (menginap) diluar kota tujuan baik keberangkatan yang bukan karena penugasan ?
a. Mendapat persetujuan dari atasan langsung (penerbit tugas), disertai alasan
b. Jika perjalanan dinas dilakukan secara bersama-sama/tim, transport maksimal dapat dibebankan adalah sebesar biaya trasnpor anggota tim lainnya yang melakukan secara direct (berangkat/pulang)
c. Jika perjalalan dinas dilakukan sendiri,transport maksimal yang dapat dibebankan adalah sebesar perjalanan yang bersangkutan yang dilakukan secara direct (berangkat/pulang). -
5. Dapatkah pelaksana kegiatan mengajukanuang penggantian biaya pesawat yang dibatalkan atau dijadwalkan ulang/reschedule?
Pelaksana kegiatan berhak meminta uang penggantian biaya pesawat yang dibatalkan atau dijadwalkan ulang/reschedule dengan ketentuan mendapat surat tugas lainnya.
-
6. Apa saja ketentuan untuk mendapatkan honorarium narasumber/pembahas dan moderator?
Honorarium narasumber/ pembahas dan moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a. berasal dari unit organisasi eselon I penyelenggara (Kementerian/Lembaga lainnya).
b. berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara, sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/masyarakat.
c. satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber/pembahas adalah 60 menit,sedangkan untuk moderator satuan yang digunakan adalah orang/kali. -
7. Apakah pegawai ASN yang menjadi pembawa acara atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ FGD/ Bimtek/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/kegiatan sejenis bisa mendapatkan honorarium?
Honorarium pembawa acara diberikan kepada Pegawai ASN dengan peserta kegiatan minimal 300 orang dan dihadiri lintas unit eselon I/Kementerian Negara/Lembaga lainnya/masyarakat.
-
8. Apakah panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/ Diseminasi/ FGD/ Bimtek/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ kegiatan sejenis bisa mendapatkan honorarium?
Honorarium panitia dapat diberikan, yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ FGD/ Bimtek/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ kegiatan sejenis yang menjadi sasaran utama kegiatan dari luar lingkup eselon I penyelenggara/Kementerian lembaga/ lembaga lainnya/masyarakat. Apabila memerlukan tambahan panitia dari non pegawai ASN harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi. Jumlah panitia maksimal 10% dari jumlah peserta.
-
9. Berapakah jumlah maksimum honorarium tim pelaksana kegiatan setiap bulannya?
a. Pejabat eselon I/II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA BPKP paling banyak 2 tim.
b. Pejabat eselon III/IV/Pejabat fungsional dan pelaksana setiap bulannya hanya diperkenankan menerima paling banyak 3 tim. -
10. Apa saja ketentuan untuk mendapatkan honorarium tim pelaksana kegiatan?
a. Mempunyai keluaran/output jelas dan terukur
b. Bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I/Kementerian Negara/Lembaga/Instansi Pemerintah lainnya
c. Bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan
d. Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat Negara/pegawai ASN di samping tugas pokoknya sehari-hari.
e. Dilakukan secara selektif,efetif dan efisien. .